Senin, 29 Juni 2015

Semoga

“SEMOGA ALLAH MENGHARAMKAN SURGA UNTUK AYAHKU”

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tersebutlah seorang gadis, dia wanita karier. Pegawai di sebuah instansi. Terkesan sang ayah ingin menguasai hartanya. Sang ayah sebagai walinya selalu menolak setiap pinangan laki-laki yang hendak menikahinya. Baik karena sebab atau tanpa sebab, semua ditolak mentah-mentah. Sampai berlalu bertahun-tahun lamanya. Hingga dia memasuki usia cukup tua, tidak lagi menjadi arah lirikan kaum lelaki. Tidak disangka, ternyata sang wanita menahan rasa sakit hati mendalam karena sikap orang tuanya. Namun dia tetap berusaha menjadi anak yang berbakti.
Suatu ketika dia sakit karena tekanan batin yang dia alami. Tekanan batin akibat kedzaliman orang tua, yang selalu menolak setiap lelaki yang datang melamarnya. Sakitnya semakin parah, hingga akhirnya dia harus opname di rumah sakit. Setelah menjalani perawatan yang cukup lama, dengan takdir Allah, kematian menjemputnya. Namun tekanan batin itu semakin membesar dan tak tertahankan. Di detik terakhir itulah dia meluapkan perasaannya. Dia panggil ayahnya,
“Wahai ayahku.., ucapkanlah amiin..” dengan sigap, sang ayah mengikutinya, “Amiin..” “Wahai ayahku.., ucapkanlah amiin..” dia mengulangi. “Amii..n” sambut sang ayah. Hingga dialog singkat ini diulang sebanyak tiga kali. Selanjutnya sang anak membaca doanya: “Saya memohon kepada Allah, agar Dia menghalangi ayah dari surga, sebagaimana ayah menghalangiku untuk menikah..!” Kemudian dia menemui ajalnya. (Dzulmul Mar’ah, hlm. 51)
Innaa lillahi wa inna ilaihi raajiuun. Musibah besar yang dialami sang ayah yang dzalim.
Kisah ini bukan untuk ditiru. Baik untuk pelaku maupun korban. Karena jelas keduanya merugikan. Hanya saja anda bisa bayangkan, apa keuntungan sang ayah dengan menolak sekian pinangan lelaki untuk putrinya. Kriteria lelaki seperti apa yang dia inginkan untuk bisa mendampingi putrinya. Mengapa dia tidak mengaca pada dirinya yang penuh kekurangan, sementara dia diterima untuk menjadi suami bagi wanita yang  menjadi ibu anaknya.
Ada beberapa orang yang bertanya, kita sering mendengar istilah anak durhaka, untuk menyebut anak yang tidak mengikuti perintah atau melanggar larangan orang tua. Lalu bagaimana dengan orang tua. Adakah orang tua durhaka?
Jawabannya: ada. Tapi istilahnya bukan durhaka. Orang tua yang dzalim. Anak durhaka Vs orang tua dzalim. Sebagaimana istri durhaka, kebalikannya, suami dzalim.
Mereka bisa saling mendzalimi. Bawahan mendzalimi atasan, sebaliknya, atasan mendzalimi bawahan. Ini semua bisa terjadi karena sebab: ketika mereka tidak menunaikan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

PERINTAH ALLAH UNTUK MENIKAHKAN ORANG LAIN

Allah memerintahkan orang yang sudah menikah untuk turut mensukseskan terbentuknya pernikahan orang lain. Jika dia wali, maka dia berkewajiban menikahkan para wanita yang berada di bawah kewaliannya dengan mencarikan calon suami yang baik. Demikian pula ketika anaknya laki-laki. Orang tua harus memberikan izin kepada putranya untuk menikahi wanita pilihannya, selama tidak ada madharat yang merugikan dirinya atau keluarganya setelah menikah.
Allah berfirman,
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Makna : “orang-orang yang sedirian” adalah orang-orang yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan.
Ibn Abbas mengatakan,
يأمر تعالى الأولياء والأسياد، بإنكاح من تحت ولايتهم من الأيامى وهم: من لا أزواج لهم، من رجال، ونساء ثيب، وأبكار، فيجب على القريب وولي اليتيم، أن يزوج من يحتاج للزواج، ممن تجب نفقته عليه
Allah memerintahkan kepada para wali dan kepala keluarga untuk menikahkan setiap orang yang belum menikah, yang berada di bawah kewaliannya, baik laki-laki maupun perempuan, gadis maupun janda. Kewajiban keluarga dan wali anak yatim untuk menikahkan setiap anak yang siap menikah, yang wajib dia nafkahi.. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 567).
Imam Ibn Utsaimin mengatakan,
وأوصي أيضاً الآباء بالنسبة لأبنائهم وبناتهم : أن يتقوا الله تعالى فيهم ، لأن الأب إذا كان قادراً على تزويج ابنه وجب عليه أن يزوجه وجوباً كما يجب أن يكسوه ويطعمه ويسقيه ويسكنه يجب عليه أن يزوجه
Aku nasehatkan kepada para bapak (kepala rumah tangga), terkait putra – putri mereka, bertakwalah kepada Allah dalam mengurusi mereka. Karena ketika bapak mampu menikahkan putranya maka dia wajib menikahkannya, sebagaimana dia wajib memberi pakaian, memberi makan, minum, tempat tinggal kepadanya, dia juga wajib menikahkannya. (Al-Liqa as-Syahri, volume 28, no. 2)
Penuhi hak mereka untuk menikah, sebagaimana anda memenuhi hak mereka untuk hidup dengan layak.
Allahu a’lam
Sumber: Dzulmul Mar’ah, hlm. 51 (Diterjmahkan oleh Ustadz Ammi Nur Bait)




https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Wanita Malam Dulu .dan Sekarang



WANITA MALAM DULU DAN SEKARANG




Pergeseran moral telah mempengaruhi istilah, sekarang wanita yang menjual kehormatan dibilang wanita malam. Ya… wanita malam yang menjual diri.
Tapi beda dulu dengan sekarang, dahulu wanita malam adalah gelaran yang sangat terpuji karena khusyuknya ibadah dimalam hari. Lihatlah seperti kisah Istri Hubaib Abu Muhammad Al-Farasy seorang nisaul lailyang biasa begadang dimalam hari.
Al-Husain bin ‘Abdirrahman berkata: “Sebagian Sahabat kami bercerita kepadaku, ia mengatakan: ‘Isteri Hubaib, yakni Ummu Muhammad mengatakan bahwa ia terjaga pada suatu malam sedangkan suaminya tidur, lalu ia membangunkannya pada waktu sahur seraya mengatakan, ‘Bangunlah wahai Hubaib suamiku, sebab malam telah berlalu dan siang pun tiba, sedangkan di hadapanmu ada jalan yang panjang dan perbekalan yang sedikit. Para kafilah orang-orang shalih di depan kita, sedangkan kita di belakang.’”Shifatush Shafwah (IV/23).
https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Minggu, 28 Juni 2015

Ayah kembalikan tangan dita

Penyesalan Yang Terlambat (Ayah.. kembalikan tangan Dita !)


Bismillahir-Rahmanir-Rahim … Sepasang suami isteri – seperti pasangan lain di kota-kota besar meninggalkan anak-anak diasuh pembantu rumah sewaktu bekerja. Anak tunggal pasangan ini, perempuan cantik berusia tiga setengah tahun. Sendirian ia di rumah dan kerap kali dibiarkan pembantunya karena sibuk bekerja di dapur. Bermainlah dia bersama ayun-ayunan di atas buaian yang dibeli ayahnya, ataupun memetik bunga dan lain-lain di halaman rumahnya.

Suatu hari dia melihat sebatang paku karat. Dan ia pun mencoret lantai tempat mobil ayahnya diparkirkan , tetapi karena lantainya terbuat dari marmer maka coretan tidak kelihatan. Dicobanya lagi pada mobil baru ayahnya. Ya… karena mobil itu bewarna gelap, maka coretannya tampak jelas. Apalagi anak-anak ini pun membuat coretan sesuai dengan kreativitasnya.
Hari itu ayah dan ibunya bermotor ke tempat kerja karena ingin menghindari macet. Setelah sebelah kanan mobil sudah penuh coretan maka ia beralih ke sebelah kiri mobil. Dibuatnya gambar ibu dan ayahnya, gambarnya sendiri, lukisan ayam, kucing dan lain sebagainya mengikut imaginasinya. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari oleh si pembantu rumah.
Saat pulang petang, terkejutlah pasangan suami istri itu melihat mobil yang baru setahun dibeli dengan bayaran angsuran yang masih lama lunasnya. Si bapak yang belum lagi masuk ke rumah ini pun terus menjerit, “Kerjaan siapa ini !!!” …. Pembantu rumah yang tersentak engan jeritan itu berlari keluar. Dia juga beristighfar. Mukanya merah padam ketakutan lebih-lebih melihat wajah bengis tuannya. Sekali lagi diajukan pertanyaan keras kepadanya, dia terus mengatakan ‘ Saya tidak tahu..tuan.” “Kamu dirumah sepanjang hari, apa saja yg kau lakukan?” hardik si isteri lagi.
Si anak yang mendengar suara ayahnya, tiba-tiba berlari keluar dari kamarnya. Dengan penuh manja dia berkata “Dita yg membuat gambar itu ayahhh.. cantik …kan!” katanya sambil memeluk ayahnya sambil bermanja seperti biasa.. Si ayah yang sudah hilang kesabaran mengambil sebatang ranting kecil dari pohon di depan rumahnya, terus dipukulkannya berkali-kali ke telapak tangan anaknya . Si anak yang tak mengerti apa apa menagis kesakitan, pedih sekaligus ketakutan. Puas memukul telapak tangan, si ayah memukul pula belakang tangan anaknya.
Sedangkan Si ibu cuma mendiamkan saja, seolah merestui dan merasa puas dengan hukuman yang dikenakan. Pembantu rumah terbengong, tidak tahu harus berbuat apa… Si ayah cukup lama memukul-mukul tangan kanan dan kemudian ganti tangan kiri anaknya. Setelah si ayah masuk ke rumah diikuti si ibu, pembantu rumah tersebut menggendong anak kecil itu, membawanya ke kamar.
Dia terperanjat melihat telapak tangan dan belakang tangan si anak kecil luka-luka dan berdarah. Pembantu rumah memandikan anak kecil itu. Sambil menyiramnya dengan air, dia ikut menangis. Anak kecil itu juga menjerit-jerit menahan pedih saat luka-lukanya itu terkena air. Lalu si pembantu rumah menidurkan anak kecil itu. Si ayah sengaja membiarkan anak itu tidur bersama pembantu rumah. Keesokkan harinya, kedua belah tangan si anak bengkak. Pembantu rumah mengadu ke majikannya. “Oleskan obat saja!” jawab bapak si anak.
Pulang dari kerja, dia tidak memperhatikan anak kecil itu yang menghabiskan waktu di kamar pembantu. Si ayah konon mau memberi pelajaran pada anaknya. Tiga hari berlalu, si ayah tidak pernah menjenguk anaknya sementara si ibu juga begitu, meski setiap hari bertanya kepada pembantu rumah. “Dita demam, Bu”…jawab pembantunya ringkas. “Kasih minum panadol aja ,” jawab si ibu. Sebelum si ibu masuk kamar tidur dia menjenguk kamar pembantunya. Saat dilihat anaknya Dita dalam pelukan pembantu rumah, dia menutup lagi pintu kamar pembantunya.
Masuk hari keempat, pembantu rumah memberitahukan tuannya bahwa suhu badan Dita terlalu panas. “Sore nanti kita bawa ke klinik.. Pukul 5.00 sudah siap” kata majikannya itu. Sampai saatnya si anak yang sudah lemah dibawa ke klinik. Dokter mengarahkan agar ia dibawa ke rumah sakit karena keadaannya susah serius. Setelah beberapa hari di rawat inap dokter memanggil bapak dan ibu anak itu. “Tidak ada pilihan..” kata dokter tersebut yang mengusulkan agar kedua tangan anak itu dipotong karena sakitnya sudah terlalu parah dan infeksi akut…”Ini sudah bernanah, demi menyelamatkan nyawanya maka kedua tangannya harus dipotong dari siku ke bawah” kata dokter itu. Si bapak dan ibu bagaikan terkena halilintar mendengar kata-kata itu. Terasa dunia berhenti berputar, tapi apa yg dapat dikatakan lagi.
Si ibu meraung merangkul si anak. Dengan berat hati dan lelehan air mata isterinya, si ayah bergetar tangannya menandatangani surat persetujuan pembedahan. Keluar dari ruang bedah, selepas obat bius yang disuntikkan habis, si anak menangis kesakitan. Dia juga keheranan melihat kedua tangannya berbalut kasa putih. Ditatapnya muka ayah dan ibunya. Kemudian ke wajah pembantu rumah. Dia mengerutkan dahi melihat mereka semua menangis. Dalam siksaan menahan sakit, si anak bersuara dalam linangan air mata. “Ayah.. ibu… Dita tidak akan melakukannya lagi…. Dita tak mau lagi ayah pukul. Dita tak mau jahat lagi… Dita sayang ayah..sayang ibu.”, katanya berulang kali membuatkan si ibu gagal menahan rasa sedihnya. “Dita juga sayang Mbok Narti..” katanya memandang wajah pembantu rumah, sekaligus membuat wanita itu meraung histeris.
“Ayah.. kembalikan tangan Dita. Untuk apa diambil.. Dita janji tidak akan mengulanginya lagi! Bagaimana caranya Dita mau makan nanti ?… Bagaimana Dita mau bermain nanti ?… Dita janji tidak akan mencoret-coret mobil lagi, ” katanya berulang-ulang. Serasa hancur hati si ibu mendengar kata-kata anaknya. Meraung-raung dia sekuat hati namun takdir yang sudah terjadi tiada manusia dapat menahannya. Nasi sudah jadi bubur. Pada akhirnya si anak cantik itu meneruskan hidupnya tanpa kedua tangan dan ia masih belum mengerti mengapa tangannya tetap harus dipotong meski sudah minta maaf…Tahun demi tahun kedua orang tua tersebut menahan kepedihan dan kehancuran bathin sampai suatu saat Sang Ayah tak kuat lagi menahan kepedihannya dan wafat diiringi tangis penyesalannya yg tak bertepi…, Namun…., si Anak dengan segala keterbatasan dan kekurangannya tersebut tetap hidup tegar bahkan sangat sayang dan selalu merindukan ayahnya..
Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya …
Silahkan DICOPAS atau DI SHARE jika menurut sahabat note ini bermanfaat ….
http://kisahislami.com/2012/01/03/penyesalan-yang-terlambat-ayah-kembalikan-tangan-dita/


https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Kisah Nyata: Sungguh, Allah Tak Pernah Tidur!

Kisah Nyata: Sungguh, Allah Tak Pernah Tidur!


AKU hanya bisa pasrah memandang Saidah, istriku yang berbaring lemah di sebuah Rumah Sakit (RS) di kota Madinah. Namun, keteganganku mendapati istri yang harus menjalani persalinan di tanah rantau dan jauh dari keluarga rupanya belum cukup. Sebab ternyata, istri telah divonis operasi cesar oleh dokter yang menanganinya.
Sekonyong-konyong, seorang petugas langsung menghampiriku dan menyodorkan secarik tagihan berisi beberapa angka.
“Iya, benar! hanya Rp. 17.000.000 dan harus dibayar cash sekarang,”  kata petugas itu datar.
Tanpa sadar, bola mataku perlahan mulai mengair. Ya Rabb, darimana uang sebanyak itu? Jangankan tabungan atau celengan,handphone pun adalah barang yang sangat mewah bagiku yang masih berstatus mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM).
“Kami baru bisa bertindak jika biaya administrasi itu sudah lunas,” kata- petugas rumah sakit itu terngiang kembali, layaknya palu godam yang menghantam kepalaku.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”[QS: Al Baqarah: 153]
Penggalan surat yang sudah lama kuhafalkan itu tiba-tiba berkelebat dalam fikiranku. Seolah ada yang menggerakkan, tanpa fikir panjang aku langsung melangkah mengambil air wudhu dan bersimpuh di hadapan-Nya.
Seolah tanpa jarak, saat itu aku benar-benar menumpahkan segala curhatku kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Shalat dan berdoa, itu saja yang kuulang-ulang terus. Entahlah, rupanya beberapa dokter iba melihat perbuatanku. Mereka lalu bersedia membantu proses operasi tanpa perlu dibayar.
“Alhamdulillah, pertolongan Allah mulai terbuka,” demikian batinku dalam diam.
Ibarat pepatah, “Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih.” Saat menghadap direktur rumah sakit, para dokter spesialis itu malah langsung kena semprot oleh sang direktur.
“Memangnya ini rumah sakit punya bapak kalian. Semua peralatan dan obat-obat itu harus dibayar? Kalian di sini hanya bekerja menjalankan tugas saja, tidak punya hak untuk  membebaskan biaya pasien cecar, “ demikian direktur yang emosi.
Aku hanya diam membisu di belakang. Dalam hati, aku kasihan juga melihat para dokter itu. Mereka kena marah hanya karena ingin membantu urusanku saja.
Entah mengapa, lagi-lagi aku ingin shalat dan mengadu kepada-Nya lagi. Entah mengapa, tiba-tiba hati ini terasa sejuk dalam lautan doa yang terus kupanjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Akhirnya, tiba-tiba Allah Subhanahu Wata’ala mempertemukanku dengan salah seorang pengurus rumah sakit.
Uniknya, orang yang baru kukenal itu kaget dan sontak merangkul badanku dengan akrab. Usut punya usut, ternyata ia membaca nama yang tertera di kartu lembaran identitasku, Nashirul Haq al-Bilawi. Rupanya orang itu mengira diriku berasal dari suatu daerah dan semarga dengannya dari dataran Arab, yaitu Alwi atau Alawi. Entah apa karena saya dianggap garis keturunan Alawi dari Hadramaut. Padahal “Bilawi” itu adalah Bilawa,  nama sebuah kampung di pelosok Sulawesi Selatan.
Singkat kata, semua biaya operasi ditanggung olehnya. Subhanallah Wallhamdulillah.
Qaddarallahu, ternyata kisah ketegangan di Rumah Sakit Madinah itu rupanya belum tuntas. Pasca operasi cesar dilakukan, sontak sesaat rumah sakit itu langsung heboh. Ternyata ada inspeksi mendadak (sidak) alias razia bagi penduduk kota Madinah yang tak memiliki identitas lengkap.
Ya Rabb, sekali lagi aku hanya bisa berharap dan meminta kepada-Mu. Sebab wanita yang baru saja melahirkan anak pertamaku itu tak punya identitas sama sekali, kecuali ia adalah istriku yang sah.
Sudah maklum bagi pendatang, pasien gelap atau siapa saja yang ketahuan tak punya identitas terancam dipulangkan dengan paksa. Meski bersama bayi merahnya sekalipun.
Subhanallah. Allah Subhanahu Wata’ala tak pernah tidur dan membiarkan hamba-Nya dirundung kesusahan. Allah berkuasa atas segala tipu daya yang ada.
Saat petugas pemeriksa itu datang, mereka hanya melewati istriku yang masih terbaring lemah. Rupanya petugas itu mengira diriku adalah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) alias pembantu dan istriku disangkanya seorang majikan orang Arab yang sedang kujaga.Allahu Akbar!*/Roidatun Nahdhah, pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Hidayatullah Putri. Kisah nyata ini disampaikan oleh Nashirul Haq dalam sebuah kesempatan majelis taklim, di Gunung Tembak, Balikpapan

Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar

sumber : http://m.hidayatullah.com/feature/cermin/read/2015/02/11/38481/kisah-nyata-sungguh-allah-tak-pernah-tidur.html#.VY-xhflViko

https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Sabtu, 27 Juni 2015

Islam menjawab kegelisahanku


ISLAM MENJAWAB KEGELISAHANKU





Aku ingin berbagi mengenai kisah perjalanan keislamanku, mengapa aku memilih Islam sebagai agamaku.
Di dunia ini terdapat banyak agama dan sebelum aku memeluk Islam, aku benar-benar merasakan dilemma antara Kristen dan Islam. Aku memiliki sebuah Bible (seseorang memaksaku untuk membacanya), ketika aku membacanya, masya Allah segalanya berkaitan dan sama dengan buku 25 Rasul yang aku baca ketika berumur 10 tahun. Teman-temanku mengatakan bahwa Kristen adalah agama yang berasal dari Allah, sama halnya dengan Islam, meskipun orang-orang Islam tidak mengikuti ajaran Krsiten karena menurut orang Islam Bible telah mengalami perubahan yang radikal. Betapa banyak orang-orang yang mengajakku menerima keyakinan Kristen, namun entahlah tidak terbesit dalam pikiranku untuk menerima sepatah kata pun dari mereka. Islam telah menyelami hati dan memenuhi pikiranku.
Akhirnya, ketika ada seseorang mendakwahiku melalui Skype, dengan tema “Mengapa aku memilih Islam?” ternyata jawabannya sangat sederhana.
Sebagai seorang non-muslim, aku tidak mencintai dunia ini. Aku sangat meyakini bahwa ketika aku mati, aku tidak akan membawa sesuatu pun di kuburanku: popularitas, kekayaan, bahkan keluarga, semuanya tidak akan kubawa bersamaku.
Aku terus bertanya pada diriku, bertanya tentang apa tujuan aku diciptakan? Apakah Tuhan hanya menyalurkan kesenagannya dengan menciptakanku? Mengapa terkadang aku merasa bahagia dan memiliki kehidupan yang menyenangkan dan terkadang aku merasa sedih dan merasakan getir dan pahitnya kehidupan? Apa hikmah dari ini semua?
Islam menjawab semua pertanyaanku tersebut dengan jawaban yang benar-benar logis dan bisa diterima.
– Percaya hanya kepada satu pencipta.
– Tidak ada sesuatu pun yang sebanding dengan-Nya.
– Dia-lah penguasa alam gaib.
– Dia mengutus para rasul agar manusia paham apa yang Dia inginkan.
Jika kalian bertanya, apakah aku mecintai Allah sebelum atau di awal-awal aku masuk Islam? Maka jawabku, aku tidak mencintai Allah pada saat itu.
Aku tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu-satunya yang menciptakan alam semesta dan tidak ada sekutu bagi-Nya, meski demikian rasa cintaku pada-Nya belum muncul. Cinta memang membuthkan waktu untuk bersemi.
Rasa cinta itu datang setelah suatu keajaiban terjadi dalam hidupku. Setelah beberapa bulan, pengetahuanku tentang Allah kian bertambah, semakin aku mempelajari-Nya, maka semakin aku mencintai-Nya.
Ketika rasa cinta itu telah muncul, secara otomatis aku langsung menaati-Nya tanpa ada rasa terpaksa sedikit pun. Aku merasakan kebahagiaan dan kegembiraan dalam beribadah kepada-Nya sesuai dengan petunjuk Alquran dan sunah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Alquran bahwa orang-orang yang menaati-Nya dan mengikuti sunah nabi-Nya akan merasakan kebahagian di kehidupan akhirat. Insya Allah, itulah tujuan hidupku sekarang, dan aku pun paham tujuan penciptaanku.
Aku diciptakan dengan tujuan “belajar” lalu menghadapi hisab amalku di hari kiamat. Apabila aku berhasil, maka insya Allah aku masuk ke dalam surga. Namun apabila gagal, maka aku pantas menemani setan di dalam neraka. Inilah alasan mengapa kita harus menaati Allah, agar kita bisa terhindar dari neraka. Alasan Allah menciptakan kita hanya satu, yaitu untuk beribadah kepada-Nya.
Berikut ini aku sampaikan kepada mereka yang masih ragu untuk memeluk Islam dengan berbagai alasan mereka. Islam bukanlah sebuah tradisi budaya tapi Islam adalah jalan hidup dan bagaimana seharusnya kita hidup di dunia berdasarkan tuntunan dan aturan yang menciptakan alam semesta ini.
Contohnya: ibumu akan selalu membimbingmu, selalu mengatakan “lakukanlah itu” atau “jangan lakukan itu” karena ibumulah yang melahirkanmu, ia mencintaimu. Sama halnya dengan Allah yang menciptakan alam semesta, memerintahkanmu melakukan sesuatu atau melarangmu untuk melakukan sesuatu di dalam Alquran.
Pertanyaanku: kalian bisa mencintai wanita yang melahirkan kalian, akan tetapi mengapa kalian tidak mampu mencintai Allah yang menciptakan kalian?
Oleh Dr. Raghib as-Sirjani


https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Tundukkan Pandangan dengsn Empat Hal


Tundukkan Pandangan dengan Empat Hal



قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada orang orang yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya” [QS an Nur:30]

Ketika menjelaskan ayat ini Syaikh Ibnu Sa’di mengatakan,

عن النظر إلى العورات وإلى النساء الأجنبيات، وإلى المردان، الذين يخاف بالنظر إليهم الفتنة، وإلى زينة الدنيا التي تفتن، وتوقع في المحذور.

“Tundukkanlah pandangan terhadap empat hal:

Pertama, aurat orang lain [meski sesama jenis, pent].

Kedua, wanita ajnibiyah [wanita yang bukan isteri, bukan mahram, pent].

Ketiga, laki laki baby face yang melihatnya bisa dikhawatirkan menimbulkan godaan

Keempat, kemewahan hidup dunia yang menggoda dan menjerumuskan ke dalam hal terlarang”.

Jadi memandangi dan atau melototi kemewahan dunia semisal mobih mewah atau rumah mewah adalah diantara perbuatan yang terlarang.

https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Jumat, 26 Juni 2015

Sutrah Shalat (4) : Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShShalat

Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Mengenai hal ini perlu dirinci pembahasannya terkait beberapa keadaan:
Shalat Dengan Menggunakan Sutrah
Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan sutrahhukumnya tidak mengapa dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184). Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalamShahih Muslim).
Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.
Shalat Tanpa Menggunakan Sutrah
Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.
Shalat Berjama’ah
Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa makmum dalam shalat jama’ah tidak disunnahkan untuk membuat sutrah. Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Namun apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? Atau bolehkah lewat diantara shaf shalat jama’ah? Dalam hal ini ada dua pendapat diantara para ulama :
  1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama’ah.
  2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbasradhiallahu’anhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalamShahihain, Ibnu Abbas berkata,
    قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
    “Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).
    Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah (dalil). Dan ini merupakan sunnah taqririyyah,sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap sebuah perkataan atau perbuatan. Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim.
Yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbasradhiallahu’anhuma. Namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه
tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya
(lihat Syarhul Mumthi, 3/279).
Shalat Di Masjidil Haram Atau Tempat Yang Banyak Dilalui Orang
Apakah boleh lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram? Sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena darurat dikarenakan banyaknya dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya. Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah” (Mulakhash Fiqhi, 145).
Sebagian lagi tetap melarang berdasarkan keumuman hadits Abu Juhaim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Tidak ada perbedaan hukum lewat di depan orang shalat baik di Mekkah maupun di selain Mekkah. Inilah pendapat yang shahih. Tidak ada hujjah bagi yang mengecualikan larangan ini dengan hadits
أنه كان يُصلِّي والنَّاسُ يمرُّون بين يديه، وليس بينهما سُترة
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat (di Mekkah), orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau”
karena dalam hadits ini tedapat perawi yang majhul. Adanya perawi majhul adalah kecacatan bagi hadits. Andaikan hadits ini shahih pun, maka kita bawa kepada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di tempat orang ber-thawaf. Dan orang yang thawaf itu adalah orang-orang yang lebih berhak berada di tempat thawaf. Karena tidak ada tempat lain selain ini. Sedangkan orang yang shalat, dia bisa shalat di tempat lain. Adapun orang yang thawaf tidak memiliki tempat lain selain sekeliling Ka’bah, sehingga ia lebih berhak. Demikian andaikan haditsnya shahih. Oleh karena itu Imam Al Bukharirahimahullah dalam Shahih-nya memberi judul bab “sutrah di Mekkah dan tempat lainnya”. Artinya, menurut beliau hukum sutrah di Mekkah dan tempat lain itu sama” (Syarhul Mumthi, 3/248). Dari penjelasan beliau ini juga dapat dipahami bahwa jika seseorang shalat di tempat melakukan thawaf maka boleh dilewati, karena orang yang thawaf lebih berhak untuk berada di tempat thawaf.
Yang paling bagus dalam masalah ini adalah rincian yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, yaitu sebagai berikut:
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat di depan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa. Sedangkan yang shalat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa.
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185).
Perlu dicatat bahwa rincian ini berlaku dalam keadaan tempat shalat yang ramai orang berlalu-lalang dan banyak orang melakukan shalat semisal Masjidil Haram. Adapun di tempat biasa yang tidak terlalu banyak orang lalu-lalang, maka tidak ada alasan untuk melewati orang yang shalat walaupun andaikan tidak ada celah dan ia ada keperluan untuk melewatinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Tidak ada perbedaan antara orang yang punya keperluan untuk lewat atau pun tidak punya keperluan. Karena ia tidak punya hak untuk lewat di depan orang yang shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat
arba’in di sini artinya 40 tahun (Syarhul Mumthi’, 3/247). Maka yang patut dilakukan adalah menunggu orang yang shalat selesai. Ibnu Rajab mengomentari hadits ini: “ini adalah dalil bahwa berdirinya seseorang selama 40 tahun untuk menunggu adanya jalan agar bisa lewat, itu lebih baik daripada lewat di depan orang yang shalat jika ia tidak menemukan jalan lain” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/80).

Apakah Shalat Menjadi Batal Dengan Adanya Sesuatu Yang Lewat?

Shalat bisa menjadi batal jika ia dilewati oleh wanita, atau keledai, atau anjingAdapun jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)
anjing yang dimaksud adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ
Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai” (HR. Tirmidzi).
Batalnya shalat dalam hal ini berlaku baik jika yang shalat memakai sutrah, lalu wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara ia dan sutrahnya, maupun tanpa sutrah namun mereka lewat di daerah sujud orang yang shalat. Namun tidak berlaku untuk makmum shalat jama’ah karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum, dan makmum tidak disyari’atkan untuk menahan orang yang lewat di depannya. Sehingga jika wanita, atau keledai, atau anjing lewat diantara shaf shalat jama’ah maka tidak membatalkan shalat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Tentu saja ini merupakan ta’wil yang tidak memiliki dasar. Dan petunjuk NabiShallallahu’alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk.
Al Lajnah Ad Daimah menyatakan: “yang shahih, lewatnya hal-hal yang disebutkan itu di depan orang yang shalat atau antara ia dan sutrahnya itu membatalkan shalatnya. Karena terdapat hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl‘. Riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tidak bisa batal dengan hal-hal tersebut. Namun pahalanya berkurang karena berkurangnya seluruh kekhusyukannya atau sebagian kekhusyukannya. Namun yang nampaknya lebih tepat adalah apa yang terdapat dalam hadits, sedangkan pendapat yang kedua tadi merupakan ta’wil yang tidak didasari oleh dalil” (Fatawa Lajnah Daimah, no. 6990 juz 7 hal 82).
Tapi, jika wanita, anjing hitam atau keledai lewat di depan orang yang shalat, sedangkan orang yang shalat ini sudah mencari tempat yang aman dari orang yang lewat, sudah menghadap sutrah, atau ia pun sudah berusaha menghadang dan menahan yang lewat tadi dengan sungguh-sungguh namun tetap saja bisa lolos, maka shalat tidak batal. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “(jika wanita lewat) secara zhahir shalatnya batal, dan wajib diulang. Namun menurut saya, ada sesuatu yang kurang tepat dalam pendapat ini. Karena seorang yang melakukan shalat, ketika ia sudah melakukan apa saja yang diperintahkan oleh syari’at, lalu datang perkara yang bukan atas kehendaknya, dan ini pun bukan karena tafrith (lalai) ataupun tahawun(menyepelekan), bagaimana mungkin kita mengatakan ibadahnya batal karena sebab perbuatan pihak lain? Karena yang berdosa adalah yang lewat. Adapun jika hal itu terjadi karena menyepelekan atau lalai sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, maka shalatnya batal tanpa keraguan” (Syarhul Mumthi’, 3/239). Inilah pendapat yang kami anggap sebagai pendapat yang lebih pertengahan dalam hal ini.
Mungkin ada yang bertanya, “bagaimana dengan wanita? apakah shalat seorang wanita batal jika dilewati wanita lain?”. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa, beliau menjawab: “iya, batal. Karena tidak ada perbedaan hukum antara lelaki dan wanita kecuali ada dalil yang menyatakan berbeda hukumnya. Namun jika wanita tersebut lewat di luar sutrah jika ada sutrah, atau di luar sajadah jika shalatnya pakai sajadah, atau di luar area sujud jika tidak pakai sutrah dan sajadah, maka ini tidak mengapa dan tidak membatalkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, 13/318).

Hukum Menghalangi Orang Lewat

Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menahan atau menghalangi orang yang lewat di depannya. Baik ia memakai sutrah maupun tidak. Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
Sebagian ulama berdalil dengan mafhum hadits ini, bahwa yang disyariatkan untuk menahan orang yang lewat adalah jika shalatnya memakai sutrah. Pendapat ini tidak tepat karena dalam riwayat yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat secara mutlak.
إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه وليدرَأْه ما استَطاع فإن أبى فلْيقاتِلْه فإنما هو شيطانٌ
Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan” (HR. Muslim 505. 506).
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan orang yang lewat ketika sedang shalat, apakah wajib atau tidak? Karena lafadz-lafadz hadits mengenai hal ini menggunakan lafadz perintah, yaituفليدفَعْهُ (cegahlah) dan وليدرَأْه (tahanlah) atau semacamnya, maka pada asalnya menghasilkan hukum wajib. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Lebih diperkuat lagi wajibnya karena diperintahkan untuk memerangi orang yang enggan dicegah untuk lewat (lihat Syarhul Mumthi’, 3/244).
Sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena sibuk menahan orang yang lewat dapat menghilangkan tujuan dari shalat yaitu khusyuk dan tadabbur. Selain itu juga adanya perbedaan hukum melewati orang yang shalat, sebagaimana telah dijelaskan, mengisyaratkan tidak wajibnya menahan orang yang lewat. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187) dan serta pendapat mu’tamad madzhab Hambali (Syarhul Mumthi’, 3/243).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan kompromi yang bagus antara yang mewajibkan secara mutlak dengan yang mensunnahkan secara mutlak: “Dapat kita bawa kepada kompromi berikut: perlu dibedakan antara lewat yang membatalkan shalat dengan yang tidak sampai membatalkan shalat. Jika lewatnya tersebut membuat shalat batal, maka wajib ditahan. Namun jika tidak sampai membatalkan shalat, maka tidak wajib (sunnah) untuk ditahan. Karena dalam kondisi ini, adanya yang lewat tersebut maksimal hanya membuat shalat kurang sempurna, tidak sampai membatalkan. Berbeda halnya jika adanya yang lewat tadi dapat membatalkan shalat. Lebih lagi jika shalatnya adalah shalat fardhu, jika anda membiarkan sesuatu lewat hingga membatalkan shalat anda sama saja anda sengaja membatalkan shalat. Dan hukum asal membatalkan shalat fardhu adalah haram” (Syarhul Mumthi’, 3/245).

Cara Menahan Orang Yang Lewat

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan, disebutkan cara menahan orang yang lewat adalah
وليدرَأْه ما استَطاع فإن أبى فلْيقاتِلْه
Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia
Maksudnya ketika lewat pertama kali, maka tahanlah dengan cara yang ringan namun cukup untuk menahannya. Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya, maka tahanlah dengan lebih bersungguh-sungguh. Sebagaimana perbuatan seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id Al Khudriradhiallahu’anhu:
بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِإذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍأراد أن يجتازَ بين يديه فدَفَعَ في نحرِه فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍفعاد فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى فمثلَ قائمًا,فنال من أبي سعيدٍ ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَفشكا إليه ما لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ فقال له مرْوانُما لك ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك فقال أبو سعيدٍ:سمعتُ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ، فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه,فلْيدْفعْ في نحرِهفإن أبى فليقاتِلْه فإنما هو شيطانٌ
“aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan (gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’” (HR. Muslim 505)
dalam riwayat lain:
عن أبي سعيد، أنه كان يصلي ومر بين يديه ابن لمروان، فضربه، فقال مروانضربت ابن أخيك؟ فقالما ضربت إلا شيطانا
“dari Abu Sa’id, ia pernah shalat lalu anaknya Marwan lewat di depannya, ia pun memukulnya. Marwan setelah kejadian itu bertanya kepada Abu Sa’id: ‘Apakah engkau memukul anak saudaramu?’. Abu Sa’id berkata: ‘Tidak, aku tidak memukulnya. Yang aku pukul adalah setan’”.
Ishaq bin Ibrahim pernah melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau menahannya dengan lembut. Namun ketika orang itu mencoba lewat lagi, Imam Ahmad menahannya dengan keras (Fathul Baari Libni Rajab, 4/83).
Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan makna فليقاتِلْه (perangilah ia) beliau berkata”maksudnya adalah menahan. Dan menurutku makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan, karena segala sesuatu itu ada batasnya”. Beliau juga berkata: “para ulama bersepakat maksudnya memerangi di sini bukanlah memerangi dengan pedang (senjata), dan tanpa menoleh, dan tidak sampai pada kadar yang membuat shalatnya batal” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/84).
Para ulama juga bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang shalat itu bertahap, dimulai dari yang paling ringan dan lembuat setelah itu jika berusaha lewat lagi maka mulai agak keras dan seterusnya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187).
Adapun mengenai makna فإنما هو شيطانٌ (sesungguhnya orang yang lewat di depan orang shalat adalah setan), ada dua tafsiran dari para ulama:
  1. Orang tersebut disertai dan ditemani setan yang setan ini memerintahkan dia untuk melewati orang shalat. Ini pendapat yang dikuatkan Abu Hatim. Sebagaimana dalam sebagian riwayat dikatakan:
    فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
    karena bersamanya ada qarin (setan)
  2. Perbuatan melewati orang shalat adalah perbuatan setan, sehingga orang ini adalah setan berbentuk manusia. Ini adalah pendapat Al Jurjani. (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/88)
Demikian risalah singkat mengenai sutrah shalat. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri. Melainkan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menggapai ridha-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_