Jika ADA wanita TIDAK dinafkahi selama berbulan-bulan, bahkan sdh Setahun Lebih, apakah Berarti sdh cerai?
Suami kerja di rantau, Tak Pernah kirim kabar maupun nafkah ..
Jawab
Bismillah adalah shalatu itu salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Kita akan perhatikan beberapa Catatan berikut,
Pertama, Ketika Manusia Menikah, masing-masing Pasangan, memiliki hak Dan Kewajiban. Memberi nafkah Menjadi Kewajiban Dan tanggung jawab Terbesar suami. SEMENTARA Melayani suami Adalah tanggung jawab Terbesar Bagi Istri.
Allah berfirman,
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
"Lelaki Adalah Pemimpin Bagi wanita, Kelebihan disebabkan Yang Allah berikan Kepada sebagian Manusia (lelaki) di differences sebagian yang lain (wanita) Dan disebabkan mereka Memberi nafkan DENGAN hartanya ...." (QS an-Nisa ': 34)
Allah sebut suami SEBAGAI Pemimpin, agar Istri Dan ANGGOTA Keluarga tunduk Dan taat kepadanya, selama Bukan Untuk maksiat.
Di ayat berbaring, Allah berfirman,
وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف
"Merupakan Kewajiban bapak (orangutan Yang get Anak) untuk review memberikan nafkah Kepada istrinya Dan memberinya DENGAN Cara pakaian Yang Wajar ...." (QS Al-Baqarah: 233)
Kedua, ketika shalat Satu ATAU bahkan kedua orangutan Dari Pasangan ITU TIDAK menjalankan kewajibannya, BUKAN Berarti nikah Menjadi Batal. Nikah Tetap Sah Dan TIDAK Otomatis cerai, sekalipun suami Meninggalkan tanggung jawabnya ATAU Istri TIDAK menjalankan kewajibannya.
KARENA Pelanggaran tanggung jawab Dan Kewajiban Yang dilakukan Diposkan kedua Pasangan hearts Satu Keluarga, Bukan penyebab perceraian.
Oleh KARENA ITU, ketika suami Yang TIDAK Memberi nafkah, pernikahan TIDAK Otomatis cerai, sebagaimana ketika Istri TIDAK mau taat Kepada suami, pernikahan TIDAK Langsung cerai.
Kita Bisa SIMAK ayat berikut,
واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا
Para Istri yang Kalian khawatirkan nusyuz melakukan, Maka nasehatilah mereka Dan pisahkanlah mereka di Tempat Tidur mereka, Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu Mencari-cari jalan untuk review menyusahkannya .. (. QS An-Nisa: 34).
Dalam ayat ini Label Allah menjelaskan, ketika Terjadi Pelanggaran Kewajiban Yang Diposkan dilakukan istri, DENGAN melakukan nusyuz, Allah TIDAK menghukumi pernikahan mereka Batal. Namun Allah berikan Solusi dan Saran, untuk review Keluarga Perbaikan. Jika kedurhakaan Yang dilakukan Istri membatalkan pernikahan, tentu TIDAK Perlu Lagi Solusi semacam inisial. KARENA mereka Sudah bercerai.
Demikian pula ketika suami Yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa Bosan Kepada istrinya, sehingga malas untuk review Tinggal Bersama istrinya. Dan bahkan TIDAK dinafkahi. Dalam Kasus Suami, Istri berhak mengajukan sulh (berdamai), with melepaskan sebagian haknya Yang Menjadi Kewajiban suaminya, hearts Rangka mempertahankan Keluarga.
Artinya, posisi suami Yang melanggar Kewajiban, TIDAK menyebabkan kaluarga Otomatis cerai. Allah berfirman,
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير
jika seorang wanita khawatir akan nusyuz ATAU SIKAP TIDAK Acuh Dari suaminya, Maka TIDAK MENGAPA Bagi keduanya mengadakan Perdamaian Yang Dering-benarnya, dan Perdamaian ITU LEBIH bai k (. QS An-Nisa: 128).
Ketiga, bahwa perceraian sifatnya Resmi. Artinya Harus ADA pernyataan Dari pihak berwenang Yang. Bisa suami Yang menjatuhkannya ATAU Pengadilan. Selama kedua Pasangan beragama Yang sama.
Imam Ibnu Baz menjelaskan, Kapan seorang wanita Bisa dianggap Telah ditalak,
تعتبر المرأة طالقا إذا أوقع زوجها عليها الطلاق, وهو عاقل مختار ليس به مانع من موانع الطلاق كالجنون والسكر, ونحو ذلك. وكانت المرأة طاهرة طهرا لم يجامعها فيه أو حاملا أو آيسة
Seorang wanita berstatus ditalak apabila,
Suami menjatuhkan talak kepadanya
Ketika talak menjatuhkan, suami sehat akal, TIDAK Dipaksa, TIDAK gila, TIDAK Mabuk, ATAU semacamnya
Ketika talak menjatuhkan, istrinya sedang suci (TIDAK sedang haid) Dan Belum digauli, ATAU sedang hamil, ATAU Sudah menapause.
(Fatwa di-Talak Ibnu Baz, 1/35)
Termasuk JUGA, suami Pergi lama Tanpa Meninggalkan kabar. Jelas Yang inisial Pelanggaran Dan kedzaliman. TAPI Sah pernikahan Tetap.
Dalam SEBUAH Keterangan Yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,
كتب عمر إلى أمراء الأجناد في رجال غابوا عن نسائهم يأمرهم أن ينفقوا أو يطلقوا, فإن طلقوا بعثوا بنفقة ما مضى
Umar radhiyallahu 'anhu, mengirim surat Kepada para Pemimpin Pasukan, memerintahkan untuk review para suami Yang istrinya Meninggalkan, agar mereka memberikan nafkah ATAU mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka Harus mengirim jatah nafkah selama dia Tinggalkan dulu.
Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat Suami shahih Dari Umar bin Khatab. (HR Baihaqi Dan. Dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa ', 2158).
Keempat, ketika shalat Satu Dari kedua Pasangan TIDAK melaksanakan kewajibannya, baik KARENA kesengajaan ATAU KARENA keterbatasan, Maka pihak Yang didzalimi haknya, boleh pisah mengajukan.
Allah melarang suami Yang TIDAK bertanggung jawab Terhadap istrinya, untuk review istrinya mempertahankan, agar Bisa Semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, Punya suami TIDAK PERNAH tanggung jawab.
Allah berfirman,
ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه
"Janganlah kamu pertahankan (DENGAN rujuk) mereka untuk review Memberi kemudharatan, KARENA DENGAN demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, Maka Sungguh besarbesaran Telah berbuat zalim Terhadap Dirinya Sendiri ". (QS al-Baqarah:. 231)
Allah menjelaskan ayat hearts Suami, suami Yang Telah menceraikan istrinya, Hingga mendekati habisnya masa iddah, Maka suami Punya 2 PILIHAN:
Dirujuk DENGAN Maksud baik, hearts Rangka Membangun Keluarga Yang sakinah
Dilepas Jika tidak menghendaki Lagi Bersama istrinya.
Demikian pula wanita, dia berhak untuk review gugat cerai, ketika suaminya TIDAK menjalankan kewajibannya. Sebagaimana suami TIDAK boleh istrinya menyusahkan, Maka Istri JUGA boleh membebaskan Dirinya Dari kesusahan Yang disebabkan kedzaliman suaminya.
Sayid Sabiq mengatakan,
وإن على القاضي أن يزيل هذا الضرر. وإذا كان من المقرر أن يفرق القاضي من أجل الغيب بالزوج فإن عدم الانفاق يعد أشد إيذاءا للزوجة وظلما لها من وجود عيب بالزوج, فكان التفريق لعدم الانفاق أولى
Wajib Bagi hakim (KUA) untuk review menghilangkan Sesuatu Yang membahayakan Istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami Istri KARENA suami lama Menghilang, SEMENTARA TIDAK Memberi nafkah termasuk menyakiti Dan mendzlimi istri, LEBIH menyakitkan Dari PADA sebatas adanya aib PADA suami, Maka wewenang hakim untuk review memisahkan suami Istri KARENA TIDAK Memberi nafkah, Reseller KUAT. (Fiqh Sunah, 2/288).
Meskipun Solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir di, selama Masih memungkinkan diperbaiki.
Demikian, Allahu a'lam.
Dijawab Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar