Jumat, 26 Juni 2015

Sutrah Shalat (4) : Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang ShShalat

Hukum Lewat Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Mengenai hal ini perlu dirinci pembahasannya terkait beberapa keadaan:
Shalat Dengan Menggunakan Sutrah
Tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa lewat di depan sutrahhukumnya tidak mengapa dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya tidak boleh dan orang yang melakukannya berdosa (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184). Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505)
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalamShahih Muslim).
Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.
Shalat Tanpa Menggunakan Sutrah
Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Namun para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafadz بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي (di depan orang yang shalat) yaitu berapa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat? Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama:
  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan orang-orang setempat. Jika sekian adalah jarak yang masih termasuk istilah ‘di hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi (Syarhul Mumthi’, 3/246).
Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini hukumnya boleh.
Shalat Berjama’ah
Pada tulisan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa makmum dalam shalat jama’ah tidak disunnahkan untuk membuat sutrah. Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum. Namun apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? Atau bolehkah lewat diantara shaf shalat jama’ah? Dalam hal ini ada dua pendapat diantara para ulama :
  1. Hukumnya tidak boleh, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan oleh orang yang lewat itu sama baik terhadap orang yang shalat sendiri maupun berjama’ah.
  2. Hukumnya boleh berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbasradhiallahu’anhu, sebagaimana yang diriwayatkan dalamShahihain, Ibnu Abbas berkata,
    قْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ ، فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ ، وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
    “Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” (HR. Al Bukhari 76, Muslim 504).
    Perbuatan sahabat Nabi, jika diketahui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan banyak sahabat namun tidak diingkari, maka itu adalah hujjah (dalil). Dan ini merupakan sunnah taqririyyah,sunnah yang berasal dari persetujuan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap sebuah perkataan atau perbuatan. Sehingga sunnah taqririyyah ini merupakan takhsis (pengkhususan) dari dalil umum hadits Abu Juhaim.
Yang shahih, boleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, yang melakukan hal ini tidak berdosa dengan dalil perbuatan Ibnu Abbasradhiallahu’anhuma. Namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه
tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya
(lihat Syarhul Mumthi, 3/279).
Shalat Di Masjidil Haram Atau Tempat Yang Banyak Dilalui Orang
Apakah boleh lewat di depan orang yang shalat di Masjidil Haram? Sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena darurat dikarenakan banyaknya dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya. Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan: “demikian juga jika seseorang shalat di Masjidil Haram, maka tidak perlu menghadang orang yang lewat di depannya, karena terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mekkah, orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khamsah” (Mulakhash Fiqhi, 145).
Sebagian lagi tetap melarang berdasarkan keumuman hadits Abu Juhaim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Tidak ada perbedaan hukum lewat di depan orang shalat baik di Mekkah maupun di selain Mekkah. Inilah pendapat yang shahih. Tidak ada hujjah bagi yang mengecualikan larangan ini dengan hadits
أنه كان يُصلِّي والنَّاسُ يمرُّون بين يديه، وليس بينهما سُترة
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat (di Mekkah), orang-orang melewati beliau, ketika itu tidak ada sutrah dihadapan beliau”
karena dalam hadits ini tedapat perawi yang majhul. Adanya perawi majhul adalah kecacatan bagi hadits. Andaikan hadits ini shahih pun, maka kita bawa kepada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di tempat orang ber-thawaf. Dan orang yang thawaf itu adalah orang-orang yang lebih berhak berada di tempat thawaf. Karena tidak ada tempat lain selain ini. Sedangkan orang yang shalat, dia bisa shalat di tempat lain. Adapun orang yang thawaf tidak memiliki tempat lain selain sekeliling Ka’bah, sehingga ia lebih berhak. Demikian andaikan haditsnya shahih. Oleh karena itu Imam Al Bukharirahimahullah dalam Shahih-nya memberi judul bab “sutrah di Mekkah dan tempat lainnya”. Artinya, menurut beliau hukum sutrah di Mekkah dan tempat lain itu sama” (Syarhul Mumthi, 3/248). Dari penjelasan beliau ini juga dapat dipahami bahwa jika seseorang shalat di tempat melakukan thawaf maka boleh dilewati, karena orang yang thawaf lebih berhak untuk berada di tempat thawaf.
Yang paling bagus dalam masalah ini adalah rincian yang dipaparkan oleh Ibnu ‘Abidin rahimahullah dan sebagian ulama Malikiyyah, yaitu sebagai berikut:
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat, dan terdapat celah yang memungkinkan bagi orang yang lewat untuk tidak lewat di depan orang shalat, maka orang yang lewat tadi berdosa. Sedangkan yang shalat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, sedangkan tidak ada celah yang memungkinkan untuk lewat selain melewati orang shalat, maka dalam hal ini orang yang shalat berdosa. Adapun orang yang lewat tidak berdosa.
  • Jika orang yang shalat sudah tahu dan sengaja shalat di tempat orang-orang biasa lewat, dan ada celah yang memungkinkan untuk lewat, maka keduanya berdosa.
  • Jika orang yang shalat tidak bersengaja shalat di tempat orang-orang lewat dan tidak ada celah untuk lewat, maka boleh lewat dan keduanya tidak berdosa (lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/185).
Perlu dicatat bahwa rincian ini berlaku dalam keadaan tempat shalat yang ramai orang berlalu-lalang dan banyak orang melakukan shalat semisal Masjidil Haram. Adapun di tempat biasa yang tidak terlalu banyak orang lalu-lalang, maka tidak ada alasan untuk melewati orang yang shalat walaupun andaikan tidak ada celah dan ia ada keperluan untuk melewatinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Tidak ada perbedaan antara orang yang punya keperluan untuk lewat atau pun tidak punya keperluan. Karena ia tidak punya hak untuk lewat di depan orang yang shalat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat
arba’in di sini artinya 40 tahun (Syarhul Mumthi’, 3/247). Maka yang patut dilakukan adalah menunggu orang yang shalat selesai. Ibnu Rajab mengomentari hadits ini: “ini adalah dalil bahwa berdirinya seseorang selama 40 tahun untuk menunggu adanya jalan agar bisa lewat, itu lebih baik daripada lewat di depan orang yang shalat jika ia tidak menemukan jalan lain” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/80).

Apakah Shalat Menjadi Batal Dengan Adanya Sesuatu Yang Lewat?

Shalat bisa menjadi batal jika ia dilewati oleh wanita, atau keledai, atau anjingAdapun jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)
anjing yang dimaksud adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ
Jika salah seorang dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh anjing hitam, wanita, dan keledai” (HR. Tirmidzi).
Batalnya shalat dalam hal ini berlaku baik jika yang shalat memakai sutrah, lalu wanita, atau keledai, atau anjing lewat di antara ia dan sutrahnya, maupun tanpa sutrah namun mereka lewat di daerah sujud orang yang shalat. Namun tidak berlaku untuk makmum shalat jama’ah karena sutrah imam adalah sutrah bagi makmum, dan makmum tidak disyari’atkan untuk menahan orang yang lewat di depannya. Sehingga jika wanita, atau keledai, atau anjing lewat diantara shaf shalat jama’ah maka tidak membatalkan shalat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Tentu saja ini merupakan ta’wil yang tidak memiliki dasar. Dan petunjuk NabiShallallahu’alaihi Wasallam adalah sebaik-baik petunjuk.
Al Lajnah Ad Daimah menyatakan: “yang shahih, lewatnya hal-hal yang disebutkan itu di depan orang yang shalat atau antara ia dan sutrahnya itu membatalkan shalatnya. Karena terdapat hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Lewatnya wanita, keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada benda yang setinggi mu’khiratur rahl‘. Riwayat Imam Muslim. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat tidak bisa batal dengan hal-hal tersebut. Namun pahalanya berkurang karena berkurangnya seluruh kekhusyukannya atau sebagian kekhusyukannya. Namun yang nampaknya lebih tepat adalah apa yang terdapat dalam hadits, sedangkan pendapat yang kedua tadi merupakan ta’wil yang tidak didasari oleh dalil” (Fatawa Lajnah Daimah, no. 6990 juz 7 hal 82).
Tapi, jika wanita, anjing hitam atau keledai lewat di depan orang yang shalat, sedangkan orang yang shalat ini sudah mencari tempat yang aman dari orang yang lewat, sudah menghadap sutrah, atau ia pun sudah berusaha menghadang dan menahan yang lewat tadi dengan sungguh-sungguh namun tetap saja bisa lolos, maka shalat tidak batal. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan: “(jika wanita lewat) secara zhahir shalatnya batal, dan wajib diulang. Namun menurut saya, ada sesuatu yang kurang tepat dalam pendapat ini. Karena seorang yang melakukan shalat, ketika ia sudah melakukan apa saja yang diperintahkan oleh syari’at, lalu datang perkara yang bukan atas kehendaknya, dan ini pun bukan karena tafrith (lalai) ataupun tahawun(menyepelekan), bagaimana mungkin kita mengatakan ibadahnya batal karena sebab perbuatan pihak lain? Karena yang berdosa adalah yang lewat. Adapun jika hal itu terjadi karena menyepelekan atau lalai sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, maka shalatnya batal tanpa keraguan” (Syarhul Mumthi’, 3/239). Inilah pendapat yang kami anggap sebagai pendapat yang lebih pertengahan dalam hal ini.
Mungkin ada yang bertanya, “bagaimana dengan wanita? apakah shalat seorang wanita batal jika dilewati wanita lain?”. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa, beliau menjawab: “iya, batal. Karena tidak ada perbedaan hukum antara lelaki dan wanita kecuali ada dalil yang menyatakan berbeda hukumnya. Namun jika wanita tersebut lewat di luar sutrah jika ada sutrah, atau di luar sajadah jika shalatnya pakai sajadah, atau di luar area sujud jika tidak pakai sutrah dan sajadah, maka ini tidak mengapa dan tidak membatalkan” (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, 13/318).

Hukum Menghalangi Orang Lewat

Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menahan atau menghalangi orang yang lewat di depannya. Baik ia memakai sutrah maupun tidak. Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
Sebagian ulama berdalil dengan mafhum hadits ini, bahwa yang disyariatkan untuk menahan orang yang lewat adalah jika shalatnya memakai sutrah. Pendapat ini tidak tepat karena dalam riwayat yang lain Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat secara mutlak.
إذا كان أحدُكم يصلِّى فلا يدعُ أحدًا يمرُّ بين يدَيه وليدرَأْه ما استَطاع فإن أبى فلْيقاتِلْه فإنما هو شيطانٌ
Jika seorang di antara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan” (HR. Muslim 505. 506).
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan orang yang lewat ketika sedang shalat, apakah wajib atau tidak? Karena lafadz-lafadz hadits mengenai hal ini menggunakan lafadz perintah, yaituفليدفَعْهُ (cegahlah) dan وليدرَأْه (tahanlah) atau semacamnya, maka pada asalnya menghasilkan hukum wajib. Ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Lebih diperkuat lagi wajibnya karena diperintahkan untuk memerangi orang yang enggan dicegah untuk lewat (lihat Syarhul Mumthi’, 3/244).
Sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena sibuk menahan orang yang lewat dapat menghilangkan tujuan dari shalat yaitu khusyuk dan tadabbur. Selain itu juga adanya perbedaan hukum melewati orang yang shalat, sebagaimana telah dijelaskan, mengisyaratkan tidak wajibnya menahan orang yang lewat. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanafiyyah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187) dan serta pendapat mu’tamad madzhab Hambali (Syarhul Mumthi’, 3/243).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memaparkan kompromi yang bagus antara yang mewajibkan secara mutlak dengan yang mensunnahkan secara mutlak: “Dapat kita bawa kepada kompromi berikut: perlu dibedakan antara lewat yang membatalkan shalat dengan yang tidak sampai membatalkan shalat. Jika lewatnya tersebut membuat shalat batal, maka wajib ditahan. Namun jika tidak sampai membatalkan shalat, maka tidak wajib (sunnah) untuk ditahan. Karena dalam kondisi ini, adanya yang lewat tersebut maksimal hanya membuat shalat kurang sempurna, tidak sampai membatalkan. Berbeda halnya jika adanya yang lewat tadi dapat membatalkan shalat. Lebih lagi jika shalatnya adalah shalat fardhu, jika anda membiarkan sesuatu lewat hingga membatalkan shalat anda sama saja anda sengaja membatalkan shalat. Dan hukum asal membatalkan shalat fardhu adalah haram” (Syarhul Mumthi’, 3/245).

Cara Menahan Orang Yang Lewat

Sebagaimana hadits yang telah disebutkan, disebutkan cara menahan orang yang lewat adalah
وليدرَأْه ما استَطاع فإن أبى فلْيقاتِلْه
Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia
Maksudnya ketika lewat pertama kali, maka tahanlah dengan cara yang ringan namun cukup untuk menahannya. Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya, maka tahanlah dengan lebih bersungguh-sungguh. Sebagaimana perbuatan seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id Al Khudriradhiallahu’anhu:
بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِإذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍأراد أن يجتازَ بين يديه فدَفَعَ في نحرِه فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍفعاد فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى فمثلَ قائمًا,فنال من أبي سعيدٍ ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَفشكا إليه ما لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ فقال له مرْوانُما لك ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك فقال أبو سعيدٍ:سمعتُ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ، فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه,فلْيدْفعْ في نحرِهفإن أبى فليقاتِلْه فإنما هو شيطانٌ
“aku (Abu Shalih; perawi hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan (gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’ Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan’” (HR. Muslim 505)
dalam riwayat lain:
عن أبي سعيد، أنه كان يصلي ومر بين يديه ابن لمروان، فضربه، فقال مروانضربت ابن أخيك؟ فقالما ضربت إلا شيطانا
“dari Abu Sa’id, ia pernah shalat lalu anaknya Marwan lewat di depannya, ia pun memukulnya. Marwan setelah kejadian itu bertanya kepada Abu Sa’id: ‘Apakah engkau memukul anak saudaramu?’. Abu Sa’id berkata: ‘Tidak, aku tidak memukulnya. Yang aku pukul adalah setan’”.
Ishaq bin Ibrahim pernah melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau menahannya dengan lembut. Namun ketika orang itu mencoba lewat lagi, Imam Ahmad menahannya dengan keras (Fathul Baari Libni Rajab, 4/83).
Ibnu ‘Abdil Barr menjelaskan makna فليقاتِلْه (perangilah ia) beliau berkata”maksudnya adalah menahan. Dan menurutku makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan, karena segala sesuatu itu ada batasnya”. Beliau juga berkata: “para ulama bersepakat maksudnya memerangi di sini bukanlah memerangi dengan pedang (senjata), dan tanpa menoleh, dan tidak sampai pada kadar yang membuat shalatnya batal” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/84).
Para ulama juga bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang shalat itu bertahap, dimulai dari yang paling ringan dan lembuat setelah itu jika berusaha lewat lagi maka mulai agak keras dan seterusnya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/187).
Adapun mengenai makna فإنما هو شيطانٌ (sesungguhnya orang yang lewat di depan orang shalat adalah setan), ada dua tafsiran dari para ulama:
  1. Orang tersebut disertai dan ditemani setan yang setan ini memerintahkan dia untuk melewati orang shalat. Ini pendapat yang dikuatkan Abu Hatim. Sebagaimana dalam sebagian riwayat dikatakan:
    فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
    karena bersamanya ada qarin (setan)
  2. Perbuatan melewati orang shalat adalah perbuatan setan, sehingga orang ini adalah setan berbentuk manusia. Ini adalah pendapat Al Jurjani. (lihat Fathul Baari Libni Rajab, 4/88)
Demikian risalah singkat mengenai sutrah shalat. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri. Melainkan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menggapai ridha-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Rabu, 24 Juni 2015

Kedermawanan ditengah kemiskinan

KEDERMAWAAN DI TENGAH KEMISKINAN

kisah-orang-miskin

Kedermawanan Di tengah Kemiskinan
Al-Mas’udi dalam kitab Murujuzd Dzahab  VII:73-75, dan Al-Qadhi Iyadh dalam Tartibul Madarik III: 212-213, menuturkan tentang biografi pakar peperangan dan sirah, Muhammad bin Umar Al-Waqidi (wafat tahun 207 H), bahwa Muhammad bin Sa’d telah berkata, ”Al-Waqidi pernah melihatku sedang gundah. Ia berkata kepadaku, ’Jangan gundah, karena rezeki datang dari arah yang tidak terduga.’ Suatu hari aku mengalami kesulitan sampai aku harus menjual kudaku. Yahya bin Khalid menungguku dalam waktu yang lama. Aku pun meminta maaf kepadanya, hingga akhirnya ia memahami kondisiku. Ia memberiku uang 500 dinar, lalu aku membawanya pulang ke rumah. Dalam benakku uang itu akan aku gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, tiba-tiba pintu rumahku diketuk oleh seorang laki-laki dari Madinah yang telah dirampok hartanya. Ia adalah keturunan Abu Bakar Ash-Shidiq radhiallahu ‘anhu. Ia mengeluhkan keadaannya kepadaku. Maka, aku memberikan sisa uang itu kepadanya dan aku gagal untuk membeli kuda baru.

Yahya bin Khalid menungguku, maka aku beritahukan kepadanya apa yang telah terjadi. Maka, ia mendatangi laki-laki keturunan Abu Bakar tadi dan menanyainya. Laki-laki itu menjawab, ‘Benar, aku telah menerima dinar-dinar itu darinya, namun ketika aku sampai di rumah, datanglah fulan keturunan Anshar. Ia mengadukan keadaannya kepadaku, maka aku pun memberikan dinar-dinar itu kepadanya.’
Yahya mendatangi keturunan Anshar itu. Ia bertanya kepadanya, apakah laki-laki keturunan Abu Bakar itu telah memberinya uang ? Laki-laki itu pun menceritakan kejadian yang sebenarnya, dan Yahya bin Khalid takjub dengan kedermawanan kami.
Lalu. Yahya memberiku seribu dinar lagi, juga kepada laki-laki keturunan Abu Bakar dan keturunan Anshar itu dalam jumlah yang sama. Di tambah lima ratus untuk istriku, karena kesedihannya saat aku memberikan dinar-dinar itu kepada lai-laki keturunan Abu Bakar.”
Al-Waqidi menuturkan, “Aku memiliki dua teman, salah seorang dari keduanya adalah Al-Hasyimi. Kami sangat akrab laksana satu jiwa. Suatu saat aku ditimpa kesulitan yang amat sangat, padahal hari raya Ied sudah dekat. Istriku berkata kepadaku, ‘Kita masih bisa bersabar menghadapi kesulitan dan kesengsaraan ini,namun anak-anak kita, hatiku merasa teriris  karena kasihan kepada mereka. Mereka mellihat anak-anak tetangga berhias dan berpakaian bagus di hari raya, sementara anak-anak kita masih  tetap dengan pakaian usang mereka. Sekiranya engkau bisa mengusahakan sesuatu, sehingga kita bisa membelikan mereka pakaian yang pantas.’
Maka, aku menulis surat kepada kawanku, Al-Hsyimi. Aku meminta bantuannya. Ia pun mengirimkan kepadaku sebuah kantong bersegel. Ia menyatakan bahwa isinya uang seribu dirham. Aku belum berbuat sesuatu dengan uang itu, namun tiba-tiba kawanku yang lain menulis surat kepadaku. Ia mengeluhkan kepadaku seperti yang pernah aku keluhkan, maka kantong tersebut aku kirim kepadanya. Lalu, aku pergi ke masjid. Aku bermalam disana, karena aku merasa tidak enak kepada istriku. Kemudian aku pulang ke rumah. Saat aku masuk menemuinya, ia menganggap baik apa yang telah aku lakukan, sehingga ia tidak menyalahkanku.
Ketika dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba datanglah temanku, Al-Hasyimi, dengan membawa kantong tersebut seperti sedia kala. Ia berkata kepadaku, “Katakanlah kepadaku dengan jujur, apa yang engkau lakukan terhadap uang yang telah aku kirim kepadamu?” Makaaku pun menceritakan apa yang telah terjadi.
Ia berkata, “Engkau mengirim surat kepadaku meminta bantuanku. Aku tidak mempunyai sesuatu pun, selain apa yang aku kirim kepadamu. Dan, aku menulis surat kepada teman kita untuk meminta bantuan, maka ia pun mengirimkan kantongku ini masih dengan segelnya.”
Al-Waqidi berkata, “ Maka, kami memakai seribu dirham itu secara bersama-sama. Kami membaginya menjjadi tiga, setelah kami menyisihkan seratus dirham untuk istriku. Berita ini sampai ke telinga Al-Makmun. Ia memanggilku, lalu aku pun menjelaskan kejadian sebenarnya. Maka. Ia member kami 7000 dinar. Masing-masing dari kami mendapat 2000 dinar, dan 1000 dinar untuk istriku.”
Sumber: Dahsyatnya Kesabaran Para Ulama, Syaikh Abdul Fatah,  Zam-Zam Mata Air Ilmu, 2008
Judul asli: Shafahat min Shabril ‘Ulama’, Syaikh Abdul Fatah, Maktab Al-Mathbu’at Al-Islamiyyah cet. 1394 H./1974 M.
https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Kisah Abu Ummah, Sedekah 3 Dinar diganti 300 Dinar

Kisah Abu Umamah, Sedekah 3 Dinar Mendapat Ganti 300 Dinar

https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

TAKDIR YANG PAHIT

TAKDIR YANG PAHIT

Dihikayatkan bahwa seseorang dari kalangan orang-orang shalih melewati seorang laki-laki yang terkena penyakit lumpuh separuh badan, ulat bertebaran dari dua sisi perutnya, lebih dari itu ia juga buta dan tuli. Lelaki lumpuh itu mengatakan, “segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanmu dari cobaan yang telah dialami oleh banyak orang.” Lantas lelaki shalih yang lewat itu heran, kemudian bertanya kepadanya, “Wahai saudaraku! Apa yang diselamatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dirimu padahal saya melihat semua musibah, menimpa dirimu?” Ia menjawab, “Menyingkirlah kamu dariku hai pengangguran! Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyelamatkanku karena Dia menganugerahkan kepadaku lisan yang selalu mentauhidkan-Nya, hati yang dapat mengenal-Nya, dan waktu yang selalu kugunakan untuk berdzikir kepada-Nya.”
Dihikayatkan pula bahwa ada seorang yang shalih yang apabila ditimpa sebuah musibah atau mendapat cobaan, selalu berkata, “Ini adalah sesuatu yang baik.” Pada suatu malam serigala datang memangsa ayam jagonya, kejadian ini disampaikan kepadanya, maka ia pun berkata, “Ini adalah sesuatu yang baik.” Kemudian pada malam itu pula anjing penjaga ternaknya dipukul orang hingga mati, lalu kejadian ini disampaikan kepadanya. Ia pun berkata, “Ini adalah sesuatu yang baik.” Tak berapa lama keledainya meringkik, lalu mati. Ia pun berkata, “Ini adalah sesuatu yang baik, insya Allah.” Anggota keluarganya merasa sempit dan tidak mampu memahami mengapa ia mengucapkan perkataan itu. Pada malam itu orang-orang Arab datang menyerang mereka. Mereka membunuh semua orang yang ada di wilayah tersebut. Tidak ada yang selamat selain dia dan keluarganya. Orang-orang Arab yang menyerang tersebut menjadikan suara ayam jago, gonggongan anjing, dan teriakan keledai sebagai indikasi bahwa sebuah tempat itu dihuni oleh manusia, sedangkan semua binatang miliknya telah mati. Jadi, kematian semua binatang ini merupakan kebaikan dan menjadi penyebab dirinya selamat dari pembunuhan. Maha Suci Allah Yang Maha Mengatur dan Maha Bijaksana.
Al-Mada’ini menceritakan,
“Di daerah pedalaman saya pernah melihat seorang perempuan yang saya belum pernah melihat seorang pun yang lebih bersih kulitnya dan lebih cantik wajahnya daripada dirinya. Lalu saya berkata, “Demi Allah, kesempurnaan dan kebahagiaan berpihak kepadamu.” Lantas perempuan tersebut berkata, “Tidak. Demi Allah, sesungguhnya saya banyak dikelilingi oleh duka cita dan kesedihan. Saya akan bercerita kepadamu. Dulu saya mempunyai seorang suami. Dari suami saya tersebut saya mempunyai dua orang anak. Suatu ketika ayah kedua anak saya ini sedang menyembelih kambing pada hari raya Idul Adha. Sedangkan anak-anak sedang bermain.” Lantas anak yang lebih besar berkata kepada adiknya, “Apakah kamu ingin saya beritahu bagaimana cara ayah menyembelih kambing?” Adiknya menjawab, “Ya.” Lalu si kakak menyembelih adiknya. Ketika si kakak ini melihat darah, maka ia menjadi cemas, lalu ia melarikan diri ke arah gunung. Tiba-tiba ia dimangsa oleh serigala. Kemudian ayahnya keluar untuk mencari anaknya, ternyata ia tersesat di jalan sehingga ia mati kehausan. Akhirnya saya pun hidup sebatang kara.” Lantas saya bertanya kepadanya, “Bagaimana engkau bisa sabar?” Ia menjawab, “Apabila peristiwa tersebut terus-menerus menimpa saya, pasti saya masih merasakannya. Namun, hal itu saya anggap hanya sebuah luka, hingga akhirnya ia pun sembuh.”
Pada saat putranya meninggal dunia, Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Berkata, “Ya Allah! Jika Engkau memberi cobaan, maka sungguh Engkau masih menyelamatkanku. Jika Engkau mengambil, sungguh Engkau masih menyisakan yang lain. Jika Engkau mengambil sebuah organ, sungguh Engkau masih menyisakan banyak organ yang lain. Jika Engkau mengambil seorang anak, sungguh Engkau masih menyisakan beberapa anak yang lain.”
Al-Ahnaf bin Qais mengatakan,
“Saya mengadukan sakit perut yang saya alami kepada pamanku, namun ia malah membentakku seraya berkata, “Jika sesuatu menimpamu, janganlah engkau mengeluhkannya kepada seorang pun. Sesungguhnya manusia itu ada dua macam. Teman yang kamu susahkan dan musuh yang kamu senangkan. Janganlah engkau mengeluhkan sesuatu yang menimpa dirimu kepada makhluk sepertimu yang tidak mampu mencegah bila hal serupa menimpa dirinya. Akan tetapi, adukanlah pada Dzat yang memberi cobaan kepadamu. Dialah yang mampu memberikan kelonggaran kepadamu. Hai putra saudaraku! Sungguh, salah satu dari kedua mataku ini tidak dapat melihat semenjak empat puluh tahun lalu. Saya tidak memberitahukan hal ini kepada istri saya dan kepada seorang pun dari keluarga saya.”
Ada seorang yang shalih mendapat cobaan terkait putra-putranya. Ketika ia dianugerahi dua orang anak dan baru saja mulai beranjak besar sehingga membuatnya bahagia, tiba-tiba anaknya dijemput kematian. Ia ditinggalkan anaknya dengan penuh kesedihan dan patah hati. Akan tetapi, lantaran kuatnya iman, ia hanya dapat mengikhlaskan karena AllahSubhanahu wa Ta’ala dan bersabar seraya berkata, “Milik Allah Subhanahu wa Ta’ala – segala sesuatu yang telah Dia berikan. Milik Allah Subhanahu wa Ta’ala pula segala sesuatu yang telah Dia ambil. Ya Allah! Berilah keselamatan kepadaku dalam musibah ini dan berikanlah ganti yang lebih baik lagi.” Allah pun menganugerahkannya anak yang ketiga. Setelah beberapa tahun, si anak jatuh sakit. Dan ternyata sakitnya sangat parah sampai hampir mati. Sang ayah berada di sisinya dengan air mata yang berlinangan. Kemudian ia merasakan kantuk dan tidur. Di dalam tidurnya ia bermimpi bahwa kiamat telah datang. Ketakutan-ketakutan pada hari Kiamat telah muncul. Lantas ia melihat shirath (jembatan) yang telah dipasang di atas permukaan Neraka Jahannam. Orang-orang sudah siap menyeberanginya. Laki-laki tersebut melihat dirinya sendiri di atas shirath. Ia hendak berjalan, tetapi ia takut terjatuh. Tiba-tiba anaknya yang pertama yang telah mati datang berlari-lari menghampirinya seraya berkata, “Saya akan menjadi sandaranmu wahai ayahku!” Sang ayah pun mulai berjalan. Akan tetapi, ia masih khawatir terjatuh dari sisi lain. Tiba-tiba ia melihat anaknya yang kedua mendatanginya dan memegangi tangannya pada sisi lainnya. Lantas lelaki tersebut sungguh-sungguh bergembira. Setelah ia berjalan sebentara, ia merasakan sangat haus, lalu ia meminta kepada salah satu dari dua anaknya tersebut agar memberinya minuman. Keduanya berkata, “Tidak bisa. Jika salah satu dari kita meninggalkanmu, niscaya engkau terjatuh ke neraka, lalu apa yang sebaiknya kita lakukan?” Salah satu dari kedua anaknya berkata, “Wahai ayahku! Seandainya ada saudara kami yang ketiga bersama kami, pastilah ia dapat mengambilkan minum untukmu sekarang.” Lantas lelaki tersebut terjaga dari tidurnya seraya ketakutan. Ia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala bahwa ia masih hidup dan Hari Kiamat belum tiba. Seketika ia melirik ke arah anaknya yang sedang sakit di sampingnya. Ternyata anaknya telah meninggal dunia. Kontan ia menjerit, “Segala puji bagi Allah.” Sungguh, saya telah mempunyai simpanan dan pahala. Kamu adalah pendahulu bagiku di atas shirath pada hari Kiamat kelak.”
Sumber: Hiburan Orang-orang Shalih, 101 Kisah Segar, Nyata dan Penuh Hikmah, Pustaka Arafah Cetakan 1

https://www.facebook.com/profile.php?id=100004675667868&_

Selasa, 23 Juni 2015

Puasa Mata


Saudaraku yang mudah-mudahan dirahmati Allah…Sebagaimana yang sering kita dengar bahwa Puasa bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar, walaupun puasa seperti itu tetap sah, namun sungguh disayangkan kesempatan untuk mendapat pahala besar akan terlewatkan begitu saja jika kita hanya puas dengan hasil seperti itu. Rasulullah SAW bersabda: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya melainkan hanya rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroni). 

Salah satu yang menyebabkan hilangnya pahala puasa kita adalah dikarenakan pandangan mata, mata memang anugrah dari Allah SWT, dan Allah memberikan kecenderungan kepada setiap laki-laki untuk tertarik kepda lawan jenis. Maka tak heran jika mata ini akan selalu tertarik dan tergoda untuk melihat pemandangan yang diharamkan untuk dilihat, terlebih lagi di zaman ini mayoritas wanita sudah kehilangan rasa malunya, mereka keluar rumah dengan mengenakan pakaian yang membuka aurat. Mereka ada dimana-mana, di TV, di Internet, Koran, Majalah, di kendaraan umum, sekolah, kampus, terlebih lagi di jalanan atau pusat perbelanjaan (mall). Seolah-olah tak ada tempat di dunia ini yang tidak terdapat wanita yang membuka aurat, bahkan di masjid sekalipun ada saja wanita yang masih menampakkan kecantikannya, dengan jilbab modis dan parfumnya yang semerbak. Tentu seorang Ikhwan atau laki-laki yang bijak tidak lantas hanya menyalahkan wanita yang membuatnya tergoda untuk memandang mereka, sebab sudah jelas bahwa para wanita yang membuka auratnya itu telah berdosa besar. Maka tak heran jika Rasulullah bersabda: “Aku melihat kedalam surga, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang faqir dan aku menengok ke neraka maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.” HR. Muslim

Oleh karena itu, seorang laki-laki dituntut untuk bisa menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, Menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.

Banyak sekali dalil-dalil yang memerintahkan kita untuk menahan pandangan dan larangan untuk mengumbarnya. Diantaranya adalah firman Allah dalam Al-Quran yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur [24]: 30-31)
Dalam ayat tersebut, Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
Disamping itu Rasulullah SAW juga bersabda,
Diantaranya adalah dalam hadits yang diriwayatkan Dari Jabir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba atau tanpa sengaja, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.

Dalam hadits lainnya beliau juga bersabda:
Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).

Pembaca yang budiman, inilah diantara dalil yang menunjukan bahwa menahan pandangan adalah kewajiban bagi laki-laki terhadap wanita atau sebaliknya wanita terhadap laki-laki. Dan seperti yang kami sampaikan di awal tadi, bahwasanya untuk menahan pandangan di zaman ini tidak mudah, terutama bagi laki-laki, maka di bulan romadhon inilah saat yang tepat untuk melatih mata kita agar terbiasa untuk mengalihkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan Allah swt. Dan berikut ini kami akan sampaikan beberapa dampak negative dari mengumbar pandangan, semoga dengan mengetahui dampak negative ini kita semakin waspada terhadap pandangan yang liar, adapun diantara Akibat Negatif tersebut adalah:

1. Rusaknya hati.
Pandangan yang haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang penyair berkata: Segala peristiwa bermula dari pandangan, dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.

2. Terancam jatuh kepada zina. 
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan zina. Salah seorang Penyair berkata: Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,..Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.

3. Lupa ilmu. 
Imam Syafi’i berkata: Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalanku..
Sang guru mengarahkan dengan berkata: “Tinggalkanlah maksiat..!!.”
Diberitahukannya kepada sang murid bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.

4. Pandangan yang liar Merusak sebagian amal. hal ini sebagaimana Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.” Pembaca yang budiman, Tentu saja yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukanlah batal secara hakikat, namun maksudnya adalah merusak pahala puasa.
Inilah beberapa hal yang akan kita dapatkan jika membiarkan pandangan ini melihat hal-hal yang diharamkan Allah swt. Dan berikut ini juga kami akan coba berikan beberapa tips agar kita semua bisa menjaga pandangan ini. Diantaranya adalah:

1.Menghadirkan pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2.Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan, diantaranya adalah jangan berkunjung ke tempat yang didalamnya banyak wanita pembuka aurat seperti pusat-pusat perbelanjaan, dan jangan menonton tv
3.Selalu mengingat akibat-akibat negative dari mengumbar pandangan seperti yang sudah kami sebutkan tadi.
4.menginat pahala dari Allah bahwa dengan menjauhi larangan Allah, kita akan mendapat kesempatan untuk masuk surga, dan disana terdapat bidadari yang cantik jelita.
5.Segera memalingkan pandangan ketika tanpa disengaja melihat yang haram.
6.Menyalurkan keinginan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan.
7.Bergaul dengan orang-orang shalih dan Selalu merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia.

Inilah diantara hal-hal yang dapat membantu kita agar dapat menahan pandangan, terutama saat menjalankan ibadah shoum romadhon. Dan mungkin ini saja yang dapat kami sampaikan di kesempatan kali ini, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Dan semoga Allah meneripa ibadah puasa kita.

Sumber Inspirasi:
http://www.dakwatuna.com/2010/ghadh-dhul-bashar-menahan-pandangan-bagian-ke-1/
http://lomba.kompasiana.com/group/puasa-dulu-baru-lebaran/2010/08/10/puasa-mataitu-yang-paling-sulit/
http://alhannan.ft.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=17:mayoritas-penghuni-neraka-adalah-wanita&catid=9:niswah&Itemid=11

PERNYATAAN PRIA DEWASA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh..Sahabat
Jika Anda seorang Pria beristri lalu memiliki Uang, Rp. 60.000,- 10.000.- buat Istri Anda dan yang Sisanya  Anda Bawa sendiri
Saya yakin dan percaya uang 10.000 yang Anda berikan ke Istri Anda
Anda dan Anak - Anda akan ikut menikmatinya minimal Sayur bening dan sepiring Nasi
Tetapi kebalikannya.....
Uang Rp. 50.000 yang Anda bawa tadi juga saya yakin Anak dan Istri Anda tak akan tau kemana Anda belanjakan apalagi bersama siapa kecuali teman - teman Anda yang tau
Bener Tidak Bapak.......? 
(Saya berkata begini juga karna saya juga Pria)